Komdis PSSI akhirnya memberikan keputusan berat kepada para pelaku pengaturan skor di Liga 2 2021, bahkan satu pemain Perserang Serang dihukum 60 bulan. Dialah Eka Dwi Susanto yang jua disanksi Rp30 juta. Seperti diberitakan, kompetisi strata kedua Indonesia itu belakangan disorot. Hal itu setelah adanya pengakuan bos Perserang Serang, Babay Karnawi, yang menyebut pelatih dan lima pemainnya diduga melakukan praktek tersebut. Komdis PSSI pun langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Mereka pun sudah memberikan hukuman-hukuman yang berat.

Tak cuma Eka Dwi Susanto, ada pula lima sosok lainnya yang dihukum. Hukumannya pun beragam, dari mulai 48 bulan, 36 bulan, hingga 2 tahun.

“Dugaan suap dari manajer Perserang, Babay membuat surat tentang dugaan pengaturan skor. Kami mulai bekerja dengan memanggil yang terkait,” papar Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing. “Ada 14 orang, 1 manajer sebagai pelapor, 1 pelatih, 1 asisten pelatih kemudian kami memanggil 11 pemain, untuk mengecek kebenaran dari laporan Babay, yang sudah mengambil tindakan tegas dan melaporkan ke kami,” sambung dia.

 

Berikut Hukuman buat Pemain Perserang Terkait Dugaan Pengaturan Skor:

  1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
    sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
    pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
    tahun 2018.
  2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
    20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
    ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
  3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
    sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
    pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
    tahun 2018.
  4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
    sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
    pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
    tahun 2018.
  5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
    sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
    pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
    tahun 2018.
  6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan
    beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area
    Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9
    Kode Disiplin PSSI tahun 2018.